Rhoma Irama : Pak Ahok Cabut Banding Artinya Dia Mengaku Bersalah
|
tamanberita.com – Ketua Umum Partai Idaman, Rhoma Irama, mengajak pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk ikut
menerima putusan pengadilan dan langkah Ahok mencabut upaya banding.
“Apalagi Pak Ahok sudah mencabut banding, artinya sudah mengakui putusan hukum dan mengaku bersalah. ujar Rhoma Irama
Semoga ini diikuti seluruh fans Pak Ahok, agar kita rukun lagi, guyub lagi.
Sebagai bangsa Indonesia yang siap pertahankan Pancasila NKRI dan
Bhinneka Tunggal Ika,” kata Rhoma di Gedung DPR, Jakarta, Rabu, 24 Mei 2017.
Sebelumnya, Ahok dalam persidangan lalu divonis bersalah melakukan tindak pidana yang tertuang dalam Pasal 156a KUHP
tentang penodaan agama dan divonis pidana penjara selama dua tahun.
Ahok memutuskan untuk mencabut upaya banding dan memilih akan menjalankan kurungan penjara selama dua tahun yang diputuskan majelis hakim,
dengan alasan dia ikhlas menerima kenyataan hidupnya.
Alasan Ahok itu dibacakan langsung oleh istrinya, Veronica Tan.
“Saya tahu tidak mudah bagi saudara menerima kenyataan seperti ini. Apalagi saya. Tetapi saya telah belajar mengampuni dengan terima semua ini,” kata Veronica.